Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong Dayah Timu Tahun 2024


Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau lebih sering di sebut APBDes, APBDes merupakan rencana anggaran keuangan desa kurun waktu setahun yang di bahas dan di tetapkan oleh Kepala Desa serta Badan Permusyawaran Desa melalui Musyawarah Desa (MUSDES) dan dituangkan pada Peraturan Desa (PERDES).

Menurut UU 32/2004 dan PP 72/2005 menyebutkan sumber-sumber pendapatan desa meliputi :

  1. Pendapatan asli desa, terdiri dari hasil usaha desa, hasil kekayaan desa, hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli desa yang sah.
  2. Bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten/Kota untuk Desa paling sedikit 10% (sepuluh per seratus), yang pembagiannya untuk setiap Desa secara proporsional yang merupakan alokasi dana desa.
  3. Bantuan keuangan dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan.
  4. Hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat.

Pemaparan baik secara digital maupun visual di muka umum merupakan implementasi Pemerintah Desa untuk bersifat transparatif pada masyarakat khalayak umum, sinergitas dan kepercayaan dari hulu ke hilir hal ini untuk memicu suatu desa agar bergerak maju lebih cepat dan mandiri serta amanah dalam menjalankan roda pemerintahan terutama di ruang lingkup wilayah desa.

Mencuplik dari program rencana keuangan yang telah di tuangakan dalam APBDes, merupakan rencana kurun waktu 1 tahun yang harus diselenggarakan oleh pemerintah desa dengan dasar aspirasi dari masyrakat dan mempertimbangkan dari skala prioritas kebutuhan desa seta rencana program kerja pemerintah desa terkhusus Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) yang mana adalah dokument rencana pembangunan periode 6 tahun kerja pemerintah desa atau Kepala Desa untuk membangun serta memajukan desanya.

Loading...

You might also like

0 Comments