Dayahtimu.com I Kaur Keuangan Desa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
KEPALA URUSAN KEUANGAN
- Memiliki fungsi seperti melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran,
- Verifikasi administrasi keuangan,
- Administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
Selain tugas tersebut sebagaimana tersebut di atas, Kaur Keuangan Desa juga mempunyai tugas sebagai berikut:
- Menyusun Rencana Anggaran Kas Desa (RAK Desa)
- Menatausahakan keuangan desa yang meliputi menerima/menyimpan, menyetorkan/membayar, melaksanakan penatausahaan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan Desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Dalam melaksanakan tugas , Kaur Keuangan desa berhak sebagai berikut:
- Menerima penghasilan tetap (siltap) tiap bulan, tunjangan, dan mendapat jaminan kesehatan, serta penerimaan lainnya yang sah dengan memperhatikan masa kerja dan jabatan perangkat Desa;
- Menerima bimbingan dan pembinaan dalam rangka pelaksanaan tugasnya; dan
- hak-hak lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Dalam melaksanakan fungsi kebendaharaannya, Kaur Keuangan desa wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pemerintah Desa.
Loading...
0 Comments