TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA DESA
DAN PERANGKAT DESA
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, HAK DAN KEWAJIBAN KEPALA
DESA
A.
Kepala Desa berkedudukan sebagai
Kepala Pemerintahan Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
B.
Kepala Desa bertugas menyelenggarakan
Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan
Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Dalam
melaksanakan tugas dan fungsi Kepala Desa mempunyai wewenang:
1. Memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
2. Mengangkat dan memberhentikan Perangkat Desa;
3. Memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
4. Menetapkan Peraturan Desa;
5. Menetapkan APB Desa;
6. Membina kehidupan masyarakat Desa;
7. Membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
8. Membina dan meningkatkan perekonomian desa serta
9. Mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif
untuk sebesar besarnya kemakmuran masyarakat desa
10. Mengembangkan sumber pendapatan desa;
11. Mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara
guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa;
12. Mengembangkan kehidupan sosial masyarakat desa;
13. Mengembangkan dan membina kebudayaan masyarakat desa;
14. Memanfaatkan teknologi tepat guna;
15. Mengoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;
16. Mengadakan kerjasama dengan pihak lain sesuai peraturan
perundang-undangan;
17. Mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk
kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
18. Malam melaksanakan tugas dan fungsi Kepala Desa mempunyai hak:
19. Mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa;
20. Mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa;
21. Menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan
penerimaan lainnya yang sah serta mendapat jaminan kesehatan;
22. mendapatkan cuti;
23. Mendapatkan perlindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan;
dan
24. Memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada
Perangkat Desa.
Dalam
melaksanakan tugas dan fungsi Kepala Desa mempunyai kewajiban:
1.
Memegang teguh dan mengamalkan
Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
2.
Meningkatkan kesejahteraan masyarakat
Desa;
3.
Memelihara ketenteraman dan ketertiban
masyarakat Desa;
4.
Mentaati dan menegakkan peraturan
perundang-undangan;
5.
Melaksanakan kehidupan demokrasi dan
berkeadilan gender;
6.
Melaksanakan prinsip tata
Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, professional, efektif dan
efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme;
7.
menjalin kerja sama dan koordinasi
dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa;
8.
Menyelenggarakan administrasi
pemerintahan Desa yang baik;
9.
Mengelola keuangan dan aset Desa;
10.
Melaksanakan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan Desa;
11.
Menyelesaikan perselisihan masyarakat
di Desa;
12.
Mengembangkan perekonomian masyarakat
Desa;
13.
Mengembangkan kehidupan sosial
masyarakat desa;
14.
Mengembangkan dan membina kebudayaan
masyarakat desa;
15.
Memberdayakan masyarakat dan lembaga
kemasyarakatan diDesa;
16.
Mengembangkan potensi sumber daya
alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan
17.
memberikan informasi kepada
masyarakat Desa.
Dalam
melaksanakan tugas, fungsi, kewenangan, hak dan kewajiban Kepala Desa wajib:
1.
Menyampaikan laporan penyelenggaraan
pemerintahan desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati;
2.
Menyampaikan laporan penyelenggaraan
pemerintahan desa pada akhirmasa jabatan kepada Bupati;
3.
Memberikan laporan keterangan
penyelenggaraan pemerintahan desa secara tertulis kepada BPD setiap akhir tahun
anggaran; dan
4.
memberikan dan/atau menyebarluaskan
informasi penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat setiap akhir
tahun anggaran.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI SEKRETARIS
DESA
A. A.Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan
Sekretariat Desa.
B. Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang
administrasi pemerintahan.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana
yang dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Desa mempunyai fungsi:
a.
Melaksanakan urusan ketatausahaan
seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
b.
Melaksanakan urusan umum seperti
penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan
kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan
dinas, dan pelayanan umum.
c.
Melaksanakan urusan keuangan seperti
pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan
pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan
Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
d.
Melaksanakan urusan perencanaan
seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir
data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program,
serta penyusunan laporan.
e.
Melaksanakan buku administrasi desa
sesuai dengan bidang tugas Sekretaris Desa atau sesuai dengan Keputusan Kepala
Desa.
f.
Melaksanakan tugas lain yang
diberikan oleh Kepala Desa dan Pemerintah yang lebih tinggi
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN
UMUM
A. Kepala urusan umum berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
B. Kepala urusan umum bertugas membantu Sekretaris Desa dalam
urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
Melaksanakan tugas-tugas kedinasan
lain yang diberikan oleh atasan.
Untuk melaksanakan tugas kepala
urusan umum mempunyai fungsi:
a. Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah dinas;
b. Melaksanakan administrasi surat menyurat;
c. Melaksanakan arsiparis dan ekspedisi pemerintahan desa;
d. Melaksanakan penataan administrasi Perangkat Desa;
e. Penyediaan prasarana Perangkat Desa dan Kantor;
f.
Penyiapan rapat-rapat;
g. Pengadministrasian aset desa;
h. Pengadministrasian inventarisasi desa;
i.
Pengadministrasian perjalanan dinas;
j.
Melaksanakan pelayanan umum
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN
KEUANGAN
A. Kepala urusan perencanaan berkedudukan sebagai unsur staf
sekretariat.
B. Kepala urusan perencanaan bertugas membantu Sekretaris Desa
dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas
pemerintahan.
Melaksanakan
tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
Untuk
melaksanakan tugas kepala urusan perencanaan mempunyai fungsi:
a.
Mengkoordinasikan urusan perencanaan
Desa;
b.
Menyusun RAPBDes;
c.
Menginventarisir data-data dalam
rangka pembangunan Desa;
d.
Melakukan monitoring dan evaluasi
program Pemerintahan Desa;
e.
Menyusun rencana pembangunan jangka
menengah desa (RPJMDesa) dan rencana kerja pemerintah desa (RKPDesa);
f.
Menyusun laporan kegiatan Desa;
g.
Melaksanakan tugas-tugas kedinasan
lain yang diberikan oleh atasan
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN PERENCANAAN
A.
Kepala urusan perencanaan
berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
B.
Kepala urusan perencanaan bertugas
membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung
pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
Melaksanakan
tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
Untuk
melaksanakan tugas kepala urusan perencanaan mempunyai fungsi:
a.
Mengkoordinasikan urusan perencanaan
Desa;
b.
Menyusun RAPBDes;
c.
Menginventarisir data-data dalam
rangka pembangunan Desa;
d.
Melakukan monitoring dan evaluasi
program Pemerintahan Desa;
e.
Menyusun rencana pembangunan jangka
menengah desa (RPJMDesa) dan rencana kerja pemerintah desa (RKPDesa);
f.
Menyusun laporan kegiatan Desa;
g.
Melaksanakan tugas-tugas kedinasan
lain yang diberikan oleh atasan
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN PEMERINTAHAN
A.
Kepala seksi pemerintahan
berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang pemerintahan.
B.
Kepala seksi pemerintahan bertugas
membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang
pemerintahan.
Untuk
melaksanakan tugas Kepala Seksi pemerintahan mempunyai fungsi:
a.
Melaksanakan manajemen tata praja
Pemerintahan Desa;
b.
Menyusun rancangan regulasi desa;
c.
Melaksanakan pembinaan masalah
pertanahan;
d.
Melaksanakan pembinaan ketenteraman
dan ketertiban masyarakat Desa;
e.
Melaksanakan upaya perlindungan
masyarakat Desa;
f.
Melaksanakan pembinaan masalah
kependudukan;
g.
Melaksanakan penataan dan pengelolaan
wilayah Desa;
h.
Melaksanakan pendataan dan
pengelolaan Profil Desa;
i.
Melakukan tugas – tugas kedinasan
lain yang diberikan oleh atasan
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN KESEJAHTERAAN
A.
Kepala seksi kesejahteraan
berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang kesejahteraan.
B.
Kepala seksi kesejahteraan bertugas
membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang
kesejahteraan.
Untuk
melaksanakan tugas Kepala Seksi kesejahteraan mempunyai fungsi:
a.
Melaksanakan tugas sosialisasi serta
motivasi masyarakat di bidang sosial budaya;
b.
Melaksanakan tugas sosialisasi serta
motivasi masyarakat di bidang ekonomi;
c.
Melaksanakan tugas sosialisasi serta
motivasi masyarakat di bidang politik;
d.
Melaksanakan tugas sosialisasi serta
motivasi masyarakat di bidang lingkungan hidup;
e.
Melaksanakan tugas sosialisasi serta
motivasi masyarakat di bidang pemberdayaan keluarga;
f.
Melaksanakan tugas sosialisasi serta
motivasi masyarakat di bidang pemuda, olah raga dan karang taruna;
g.
Melaksanakan tugas-tugas kedinasan
lain yang diberikan oleh atasan
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN PELAYANAN
A.
Kepala seksi pelayanan berkedudukan
sebagai unsur pelaksana teknis di bidang kesejahteraan.
B.
Kepala seksi pelayanan bertugas
membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang pelayanan.
Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi
pelayanan mempunyai fungsi:
a.
Melaksanakan penyuluhan dan motivasi
terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat Desa;
b.
Meningkatkan upaya partisipasi
masyarakat Desa;
c.
Melaksanakan pelestarian nilai sosial
budaya masyarakat Desa;
d.
Melaksanakan pelestarian nilai sosial
budaya, keagamaan dan ketenagakerjaan masyarakat Desa;
e.
Melaksanakan pekerjaan teknis
pelayanan nikah, talak, cerai dan rujuk;
f.
Melaksanakan pekerjaan teknis urusan
kelahiran dan kematian;
g.
Melaksanakan pembangunan sarana dan
prasarana perdesaan;
h.
Melaksanakan pembangunan bidang
pendidikan;
i.
Melaksanakan pembangunan bidang
Kesehatan
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA DUSUN
A.
Kepala Dusun berkedudukan sebagai
unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu Kepala Desa dalam
pelaksanaan tugasnya di wilayahnya.
Untuk
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Dusun memiliki
fungsi:
a.
Pembinaan ketentraman dan ketertiban,
pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan
dan pengelolaan wilayah.
b.
Mengawasi pelaksanaan pembangunan di
wilayahnya.
c.
Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan
dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga
lingkungannya.
d.
Melakukan upaya-upaya pemberdayaan
masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan
pembangunan.
e.
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan
oleh Kepala Desa
0 Comments